phdibanten – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan baru terkait permintaan informasi rekening milik wajib pajak dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan perpajakan. Melalui aturan tersebut, DJP menegaskan bahwa permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto tidak dilakukan terhadap seluruh wajib pajak, melainkan hanya kepada mereka yang memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan.
Kebijakan ini memberikan kepastian bahwa akses terhadap data keuangan dilakukan secara selektif dan berdasarkan mekanisme yang jelas. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa seluruh rekening wajib pajak akan diperiksa secara otomatis oleh otoritas pajak.
Hanya Wajib Pajak Tertentu yang Menjadi Sasaran
Dalam ketentuan yang diterbitkan DJP, permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang telah masuk dalam daftar pengawasan berdasarkan kebijakan yang berlaku.
Daftar tersebut disusun melalui proses analisis dan evaluasi oleh otoritas pajak sehingga tidak semua wajib pajak akan menjadi objek permintaan data rekening.
Selain lembaga keuangan, ketentuan ini juga mencakup penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF). Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan kini juga mencakup transaksi aset digital yang terus berkembang.
Daftar Wajib Pajak Disusun Berdasarkan Prioritas
DJP menjelaskan bahwa usulan permintaan data rekening berasal dari daftar wajib pajak yang telah ditetapkan dalam kebijakan pengawasan.
Beberapa sumber daftar tersebut meliputi:
- Daftar prioritas pengawasan.
- Daftar prioritas ekstensifikasi.
- Wajib pajak yang ditetapkan melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah DJP sesuai strategi pengawasan nasional.
Melalui mekanisme ini, proses pengawasan menjadi lebih terarah karena hanya menyasar wajib pajak yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan hasil analisis.
Kantor Wilayah DJP Melakukan Penelitian
Setiap usulan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan tidak langsung disetujui. Kepala Kantor Wilayah DJP terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap usulan tersebut.
Hasil penelitian dapat berupa persetujuan penuh, persetujuan sebagian, maupun penolakan. Semua hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar administrasi.
Hanya wajib pajak yang tercantum dalam berita acara tersebut yang dapat diajukan permintaan akses terhadap informasi keuangan untuk mendukung proses pengawasan kepatuhan perpajakan.
Proses ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal agar setiap permintaan data memiliki dasar hukum yang jelas.
Permintaan Data Harus Didukung Surat Perintah
DJP menegaskan bahwa pejabat yang berwenang tidak dapat langsung meminta informasi rekening meskipun seorang wajib pajak telah masuk dalam daftar prioritas.
Permintaan baru dapat dilakukan apabila telah diterbitkan surat perintah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, usulan tersebut juga harus memperoleh persetujuan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Ketentuan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan memastikan setiap langkah pengawasan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Pihak Terkait Juga Dapat Dimintai Informasi
Dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan, terdapat kemungkinan dibutuhkan informasi mengenai pihak lain yang memiliki hubungan dengan wajib pajak yang sedang diperiksa.
DJP mengatur bahwa penambahan pihak terkait dapat dilakukan apabila hasil analisis menunjukkan adanya keterkaitan yang relevan dengan proses pengawasan.
Namun, penambahan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Setiap usulan tetap harus melalui proses persetujuan sesuai mekanisme yang telah diatur agar perlindungan terhadap data dan kepastian hukum tetap terjaga.
Pengawasan Pajak Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat sistem pengawasan tanpa mengabaikan hak-hak wajib pajak. Dengan adanya kriteria yang jelas, akses terhadap data rekening dilakukan secara lebih terukur dan hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memenuhi indikator tertentu.
Pendekatan berbasis analisis ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain itu, keterlibatan lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto dalam penyediaan informasi menjadi langkah penting untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan transaksi keuangan modern.
Melalui prosedur yang berlapis, mulai dari penetapan daftar prioritas, penelitian oleh Kantor Wilayah DJP, penerbitan surat perintah pengawasan, hingga persetujuan pejabat berwenang, pemerintah menegaskan bahwa akses terhadap informasi keuangan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Umat Hindu Banten Gelar Upacara Melasti di Pantai
Cek Juga Artikel Dari Platform : gilabola.
