Tim Tangkap Buron dari Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap seorang terpidana kasus pencabulan anak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang selama satu tahun.
Pelaku berinisial Maskuri (63) ditangkap di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, setelah sebelumnya melarikan diri dari proses eksekusi hukum.
Ditangkap di Tempat Persembunyian
Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi akurat mengenai lokasi persembunyian pelaku.
Maskuri diketahui bersembunyi di rumah kerabatnya sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Masuk DPO Selama Satu Tahun
Pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak satu tahun terakhir.
Hal ini terjadi karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi hukuman.
Putusan Mahkamah Agung Berkekuatan Hukum Tetap
Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 4465 K/Pid.Sus/2025.
Dalam putusan tersebut, pelaku dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Vonis Penjara dan Denda
Pelaku dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sempat Dibebaskan di Pengadilan Negeri
Sebelumnya, pelaku sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama.
Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut.
Langsung Dibawa untuk Proses Eksekusi
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Langkah ini dilakukan untuk menjalankan proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Komitmen Kejaksaan Tegakkan Hukum
Kejati Banten menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.
Tidak ada pelaku kejahatan yang dapat menghindari tanggung jawab hukum.
Kesimpulan
Penangkapan buronan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Dengan kerja cepat dan informasi yang akurat, proses hukum dapat dijalankan hingga tuntas.
Baca Juga : Ngaku Pegawai KPK Raup Rp260 Juta Empat Orang Ditangkap
Cek Juga Artikel Dari Platform : beritabumi

