Jajaran kepolisian di wilayah hukum Serang kembali berhasil membongkar kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan mengamankan seorang pelaku utama yang kedapatan melakukan aksi penimbunan solar bersubsidi menggunakan modus operandi pengisian berulang (circulating pumping) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

1. Pengungkapan Modus Operandi Pengisian Berulang (Modus Jeriken dan Tanki Modifikasi)

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi sedemikian rupa serta membawa puluhan jeriken berukuran besar untuk mengelabuhi petugas SPBU. Pelaku berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya di wilayah Serang secara berulang-ulang sepanjang hari, memborong solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan kendaraan umum tertentu.

2. Penggerebekan Gudang Penyimpanan dan Penyitaan Ratusan Liter Solar

Operasi penangkapan bermula dari kecurigaan warga sekitar yang melaporkan aktivitas mencurigakan keluar-masuk kendaraan bak terbuka bermuatan jeriken di sebuah gudang tertutup. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung menggerebek lokasi dan menemukan ratusan liter solar bersubsidi yang ditimbun di dalam puluhan jeriken serta drum siap edar untuk dijual kembali dengan harga industri ilegal.

3. Motif Keuntungan Finansial Ilegal di Tengah Kebutuhan Tinggi Sektor Transportasi

Aksi penimbunan BBM bersubsidi ini dilatarbelakangi oleh motif mencari keuntungan pribadi yang sangat besar. Pelaku memanfaatkan selisih harga yang cukup tinggi antara solar bersubsidi pemerintah dengan harga jual solar nonsubsidi untuk sektor industri, merugikan keuangan negara sekaligus memicu kelangkaan pasokan bagi para sopir angkutan umum dan nelayan lokal yang berhak.

4. Proses Penyidikan dan Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti berupa kendaraan modifikasi, puluhan jeriken, selang pompa, dan ratusan liter solar ilegal telah diamankan di kantor kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat dengan undang-undang minyak dan gas bumi serta ketentuan hukum tindak pidana ekonomi yang mengancam dengan hukuman kurungan penjara bertahun-tahun serta denda bernilai miliaran rupiah.

5. Komitmen Pengawasan Ketat Distribusi BBM Bersubsidi di Banten

Kasus penimbunan ini menjadi alarm penting bagi PT Pertamina dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Serang dan sekitarnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada pihak pengelola SPBU agar lebih jeli dan proaktif menolak kendaraan yang melakukan pengisian berulang secara tidak wajar demi memastikan subsidi tepat sasaran.

Pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi di Serang menegaskan pentingnya sinergi antara laporan masyarakat dan ketegasan aparat kepolisian dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil. Pengawasan rantai distribusi energi yang transparan adalah kunci utama untuk mencegah praktik kecurangan yang merugikan negara.