Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK.
Para pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat bersama barang bukti uang sebesar 17.400 dolar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah.
Modus Mengaku Utusan Pimpinan KPK
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, para pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK.
Mereka menjanjikan dapat mengatur penanganan perkara dugaan korupsi dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
Diduga Sudah Berulang
KPK menduga aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh para pelaku.
Modus serupa kemungkinan telah digunakan sebelumnya untuk menipu pihak lain.
Penangkapan dan Pemeriksaan
Setelah diamankan, keempat pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Imbauan KPK untuk Masyarakat
KPK mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Segala bentuk janji untuk “mengurus perkara” dipastikan merupakan tindakan ilegal.
Tidak Ada Biaya dalam Layanan KPK
KPK menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya.
Pegawai KPK juga tidak diperbolehkan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
Identitas Resmi Harus Diperiksa
Setiap petugas resmi KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi.
Masyarakat diminta untuk memastikan keaslian identitas sebelum mempercayai pihak tertentu.
KPK Tidak Punya Perwakilan Daerah
KPK juga menegaskan tidak memiliki kantor cabang atau perwakilan di daerah.
Selain itu, lembaga ini tidak menunjuk pihak lain sebagai perpanjangan tangan dalam menangani perkara.
Ajakan Melapor Jika Menemukan Modus Serupa
Masyarakat yang menemukan modus serupa diminta segera melapor ke aparat atau langsung ke KPK.
Laporan dapat disampaikan melalui call center resmi untuk ditindaklanjuti.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok lembaga resmi.
Dengan kewaspadaan dan pelaporan cepat, praktik kejahatan seperti ini dapat ditekan.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 37 Ribu Benih Lobster
Cek Juga Artikel Dari Platform : ketapangnews

